Asuransi Allianz untuk perlindungan jiwa yang sekaligus mendapatkan manfaat investasi yaitu Smarlink Protection Life dikenal dengan manfaatnya yang lengkap. Salah satunya adalah perlindungan ketika tertanggung meninggal dunia yang mendapatkan uang pertanggungan mulai dari 100 juta hingga UP yang dipilih sesuai kebutuhan tertanggung. Manfaat ketika terjadi resiko ini juga akan mendapatkan nilai investasi dari produk asuransi jiwa yang dipunyai. Manfaat tersebut bisa didapatkan dengan ahli waris atau penerima manfaat mengajukan klaim Allianz dengan langkah pengajuan yang tepat.
Langkah pertama ketika mengajukan klaim asuransi Smartlink Protection Life dari asuransi Allianz ini adalah dengan memberitahukan dan mengajukan klaim secara tertulis. Penerima manfaat perlu untuk membuat klaim tertulis yang disertai dengan dokumen pendukung pengajuan klaim tersebut. Pengajuan klaim tertulis ini sendiri perlu memperhatikan waktu yang bisa membuat klaimnya akan diterima yaitu maksimalkan adalah 60 hari sejak tertanggung meninggal dunia. Apabila melebihi waktu tersebut, klaim yang diajukan oleh penerima manfaat akan ditolak oleh pihak asuransi karena sudah melebihi batas pengajuan klaim.
Selain waktu pengajuan klaim Allianz yang perlu diperhatikan, hal lainnya yang penting agar membuat klaim diterima adalah dari kelengkapan dokumen yang dikumpulkan untuk pengajuan klaim. Dengan mengumpulkan dokumen dan berkas yang lengkap maka akan sangat membantu proses verifikasi yang bisa dilakukan oleh pihak Allianz. Apabila berkas yang dikumpulkan masih kurang biasanya akan dikembalikan untuk dilengkapi dan apabila tidak dilengkapi hingga batas waktunya maka membuat klaim ditolak. Oleh karena itulah perhatikan untuk melengkapi dokumen berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim meninggal dunia untuk mendapatkan manfaat Smartlink Protection Life berikut ini :
- Berkas pertama yang dibutuhkan adalah formulir pengajuan klaim meninggal dunia yang sudah diisi lengkap. Anda bisa mendapatkan formulir tersebut dengan mudah lewat kantor asuransi terdekat atau unduh di website Allianz.
- Berkas polis asuransi yang asli yang mencakup mengenai data polis lengkap.
- Berkas selanjutnya yang dibutuhkan adalah identitas yang lengkap.
- Berkas lainnya adalah surat keterangan meninggal dunia yang didapatkan dari kepolisian dan instansi pemerintahan.
- Berkas lainnya adalah surat pernyataan mengenai kronologis kejadian kematian yang dialami oleh tertanggung.
- Berkas lainnya adalah fotokopi surat medis yang dipunyai seperti pemeriksaan, diagnosis, dan lainnya.
- Berkas selanjutnya bisa menyiapkan formulir untuk memberitahukan nomor rekening dan surat pendukung hubungan tertanggung dan penerima manfaat.
Setelah mengajukan klaim dengan berkas dokumen yang lengkap sesuai dengan permintaan dari pihak asuransi Allianz, maka langkah terakhir adalah dengan menunggu proses klaim yang diajukan tersebut. Pengajuan tersebut tidak membutuhkan waktu lama untuk verifikasi dan pemberitahuan hasilnya. Apabila klaim diterima oleh asuransi Allianz, maka bisa menerima pembayaran klaimnya berupa 100% uang pertanggungan serta nilai investasi yang dipunyai dalam waktu 14 hari setelah klaim disetujui. Untuk besaran uang pertanggungan yang bisa didapatkan mulai dari 100 jut hingga jumlah nilai klaim yang dipilih dan tercantum dalam polis asuransi yang dipunyai.
Dalam waktu yang singkat Anda bisa mendapatkan manfaat klaim Allianz apabila dilakukan dengan tepat. Pengajuan klaim tersebut perlu dilakukan dalam waktu yang ditentukan, menyiapkan dokumen yang lengkap, dan pengajuan klaimnya tidak termasuk ke dalam pengecualian produk asuransi Smartlink Protection Life. Dengan langkah pengajuan dan proses klaim yang mudah dan cepat tersebut bisa mendapatkan uang pertanggungan yang diterima penerima manfaat ketika tertanggung meninggal dunia.